11 October 2024

Departemen Keuangan dalam Ukm Al-Banna mengemban amanah dalam membantu mensuplai keuangan atau membantu memenuhi kebutuhan pendanaan di Ukm Al-Banna. Kegiatan yang dilakukan yaitu: pencarian dana menjadi prioritas program kerja yang dijalankan. seperti diantarnya yaitu berwirausaha. Dengan berwirausaha kita dapat menjalin komunikasi serta ukhuwah yang erat, yang mana dengan adanya komunikasi tersebut kita dapat mensyiarkan dakwah. Departemen Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Departemen ( KaDep) dan dibantu dengan Wakil Departemen (WakDep), Sekertaris Departemen (SekDep), dan Bendahara Departemen (BenDep)

Departemen keuangan memiliki tugas dan kewenangan sebagai pengurus elemen dari UKM Al Banna antara lain Menumbuhkan jiwa pengusaha yang berlandaskan pada tuntunan islam. Menjadi wadah untuk melatih kader agar mempunyai jiwa pengusaha. Memberikan arahan, membimbing dan mengevaluasi kinerja kader departemen keuangan.

Melaksanakan tugas departemen keuangan (dana dan usaha) bertanggung jawab dalam memproduktifkan kegiatan usaha dalam menciptakan kader berjiwa wirausaha dan sebagai upaya menciptakan kemandirian  serta kesejahteraan secara finansial dalam organisasi. Bertanggung jawab atas proposal sponsor kegiatan, infak, shodaqoh, iuran, pembuatan drescode, atribut dan perlengkapan lainnya dalam organisasi. Melaporkan kegiatan kepada ketua umum dan bendahara umum serta wajib menjaga anggota departemennya.

VISI MISI Departemen Keuangan Ukm Al Banna Polinela

Visi

“Mewujudkan insan intelektual berwirausaha yang berlandasan syariati islam”

Misi

Misi Departemen Keuangan UKM Al Banna :

  1. Memperoleh Ridho Ilahi.
  2. Menyokong finansial perjalanan dakwah UKM Al banna .
  3. Memastikan pendapatan dana diiperoleh secara jujur dan halal.
  4. Membangun ukhuwah yang kokoh antar kader Albanna melalui kegiatan berwirausaha.
  5. Mejadi sarana untuk  mengembangkan talent kewirausahaan yang sejalan dengan syariat islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *